News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Ajukan Sebagai Tergugat Terkait Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK di PTUN

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). Denny Indrayana mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan Anwar Usman untuk Gibran Jokowi, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tidak dikabulkan," ungkapnya.

Baca juga: Denny Indrayana: Setop Dinasti Oligariki Jokowi Jadi Solusi Penyelamatan Pilpres 2024

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, belum melakukan pembahasan mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta hingga saat ini.

"(Pembahasan) kalau PTUN enggak. Kalau PTUN kan sudah selesai. Kita tinggal nunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," ucap Enny, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Enny menuturkan, jika nantinya sudah ada pemberitahuan dari PTUN, maka MK baru menindaklanjutinya.

"Tapi yang jelas nanti setelah ada resmi pemberitahuan dari PTUN, baru kemudian kita menindaklanjuti," kata Enny.

Lebih lanjut, soal gugatan yang diajukan Anwar Usman itu, menurut Enny merupakan hak pribadinya.

"Itu hak dari yang bersangkutan. Jadi kami tidak bisa mengintervensi hak," tuturnya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini