News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

22 dari 39 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Pembela HAM Telah Ditindaklanjuti

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI Hari Kurniawan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2023).

Ancaman dan serangan terjadi dalam berbagai bentuk antara lain penghalangan atau pembatasan terhadap kegiatan pembelaan dan pemajuan HAM, serangan fisik, psikis, verbal, seksual baik secara langsung maupun melalui sarana digital, fitnah, diskriminasi, dan penyalahgunaan proses hukum.

Selain itu pembela HAM, juga harus berhadapan dengan proses hukum dan administratif yang tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan adminiatratif dan pengadilan dalam berbagai bentuknya.

Penerapan peraturan perundang-undangan secara sewenang-wenang, perlakuan tidak setara di hadapan hukum dengan tujuan untuk menghentikan, menghalangi, atau memberikan stigma negatif terhadap pembela hak asasi manusia masih terjadi.

Tak hanya itu, pembela HAM juga kerap mengalami intimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran telepon, pesan-pesan Whats App yang diterima dan disebarkan maupun sarana digital lainnya.

Ia mencontohkan misalnya doxing, bullying di internet atau di media sosial yang tujuannta untuk merusak reputasi pembela HAM, memberikan stigma buruk, atau label negatif.

Sedangkan yang lebih buruk dari itu ada pula kasus-kasus di mana pembela HAM dilukai bahkan dibunuh.

Ancaman dan serangan itu, kata dia, ditujukan untuk memghentikan upaya-upaya yang dilakukan oleh pembela HAM dalam melakukan pekerjaannya.

"Pelanggaran, ancaman, atau serangan yang ditujukan kepada pembela HAM juga kerap dialami atau ditujukan kepada keluarga, kerabat, sahabat, atau orang-orang yang dekat dengan pembela HAM," kata Atnike.

Mengutip Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembela HAM periode 2014-2024, Michel Forst, Atnike mengatakan di banyak negara kegiatan pemajuan dan penegakan HAM masih merupakan kegiatan yang luar biasa berbahayanya.

"Mary Lawlor, Pelapor Khusus PBB mengenai Pembela HAM periode 2020-2023 mencatat bahwa selama tahun 2015 hingga 2019 pembunuhan terhadap pembela HAM paling tidak terjadi di 64 negara termasuk di Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini