News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

5 Fakta Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Anies hingga Ganjar Beri Kritik

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden.

Di sisi lain, Ganjar Pranowo turut menyatakan tak sepakat jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Ganjar mengatakan pemilihan kepala daerah tetap dipilih rakyat sebagaimana amanat otonomi daerah.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya."

3. Istana Beri Respons

Di tengah polemik RUU DKJ, pihak istana akhirnya buka suara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.

Saat ini, kata dia, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.

Setelah itu, kata Ari, presiden akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Setelah penyusunan DIM, menurut Ari, Presiden akan menyurati DPR mengenai Menteri yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan naskah RUU tersebut beserta DIM yang dibawa pemerintah.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Surya Paloh: RUU DKJ Cederai Semangat Demokrasi dan Otonomi Daerah

4. Awalnya Kompak Setuju, Parpol Kini Ramai Menolak

Baru sehari RUU DKJ disepakati, kini parpol-parpol di DPR menyampaikan penolakan jika gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Parpol yang kini menolak RUU DKJ di antaranya PKB, Nasdem, PAN, PDIP, Golkar, Demokrat, dan Gerindra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini