News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

5 Fakta Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Anies hingga Ganjar Beri Kritik

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden.

PKS sejak awal telah menolak RUU tersebut.

Sementara itu, PPP belum menyatakan sikap secara jelas.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki justru mendukung agar setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, maka gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung melalui pilkada.

Ia berharap kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. Salah satu alasannya untuk mengurangi biaya politik.

5. Pakar: Gubernur Jakarta dapat Ditunjuk Presiden

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menyebut RUU DKJ bisa diterapkan.

Jika dilihat dari segi peraturan, kata Zainal, RUU DKJ dimungkinkan diterapkan seperti di Papua, Jogja, hingga Aceh.

"Jadi kalau ada pengaturan yang disebut dengan desentralisasi asimetris. Dibuatnya aturan yang berbeda dari konteks daerah lain, mungkin," ujar Zainal, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Surya Paloh: RUU DKJ Cederai Semangat Demokrasi dan Otonomi Daerah

Kendari demikian, Zainal mempertanyakan bagaikan poltiik hukum pemerintah pusat ingin mengatur sepenuhnya pemerintah daerah.

"Sebenarnya pertanyaan dasarnya seperti apa politik hukum pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Mengapa ada variasi-variasi begitu, seperti dibuat tanpa cetak biru yang menarik," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ibriza Fazti Ifhami/Reza Deni/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini