Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Sebelumnya, Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang diselenggarakan Polri di Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan.
Khususnya untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan perubahan cuaca di masa libur Nataru.
Selain itu, sejumlah kebijakan juga dikoordinasikan secara intensif, misalnya terkait manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun non tol, manajemen rest area, pembatasan angkutan barang, pengendalian pasar tumpah, pemanfaatan jembatan timbang sebagai rest area, serta sosialisasi keselamatan berkendara.
(Tribunnews.com, Widya)