News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kubu Firli Bahuri Kerahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadirkan ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan penyidikan kasus pemerasaan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai salah satu saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Yusril memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Yusril yang memakai kemeja berwarna putih itu terlebih dulu diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.

Selain Yusril, sebelumnya dalam sidang praperadilan hari ke empat ini, kubu Firli juga telah menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta satu staf bernama Agus Kuncara.

Mereka secara bergantian memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut.

Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan

Firli pun melalui kuasa hukumnya dalam gugatannya, meminta agar hakim tunggal Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai pihak termohon untuk menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Berkaca Polandia, Mahfud MD Dorong Penguatan Undang-undang Ombudsman RI

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon  untuk seluruhnya," sebut Ian.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini