Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej dkk terkait pengumuman penetapan tersangka.
Menurut Alex, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu sudah berdasar prosedur.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan. Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Alex kemudian menjelaskan urutan proses penetapan tersangka di KPK.
Katanya, penetapan tersangka di KPK adalah ketika suatu perkara dalam tahap penyelidikan hendak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Dalil kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika akan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena waktu itu KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan atau SP3," kata dia.
"Jadi pada tahap penyelidikan para penyelidik dituntut untuk menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. SOP itu masih berlaku sampai dengan saat ini. Meskipun KPK saat ini boleh menghentikan penyidikan," Alex mengimbuhkan.
Secara materiil atau substansi, lanjut Alex, penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK setelah ekspose atau gelar perkara dan disepakati untuk dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Kata dia, dulu setelah selesai ekspose langsung diumumkan melalui jumpa pers penetapan tersangka.
"Sekarang konpers (konferensi pers) pengumuman tersangka dilakukan bareng dengan penahanan tersangka," jelasnya.
Diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogie Arief Rukmana, serta Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan soal pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 lalu.
Adapun pernyataan yang dimaksud yakni ketika Alex mengatakan bahwa Eddy dkk telah ditetapkan tersangka sejak dua pekan sebelumnya atau sekitar bulan Oktober 2023.
Padahal dijelaskan anggota tim Kuasa Hukum Eddy Hiariej Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Paruli Sitohang surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap ketiga tersangka diterbitkan pada 24 November 2023.
Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbtikan tiga hari berikutnya yakni 27 November 2023.
"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan telah terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1 entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompil para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I,II dan III benar-benar di "terpaksa dtersangkakan" secara resmi oleh termohon pada 24 November 2023," ujar Ricky saat bacakan permohonan praperadilan ketiga kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Selain itu, Ricky juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya yang merujuk Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur penyelidikan tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa dilakukan terus menerus.
Alhasil pihaknya pun meminta kepada Hakim Tunggal Estiono menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK terhadap ketiga kliennya karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Eddy Hiariej Dkk Soroti Ucapan Alexander Marwata Soal Penetapan Tersangka: Diduga Sebarkan Hoaks
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," jelas Ricky.