Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dari sisi eks Direktur CLM Helmut Hermawan.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi bernama Nicolaus Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH (Eddy Hiariej) dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH (Helmut Hermawan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Harusnya penyidik KPK juga memeriksa saksi bernama Shita Susantiana. Namun, Shita tidak hadir.
Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara tersangka keempat, Direktur PT CLM Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis, 7 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.
Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.
Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin, 4 Desember 2023.
Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, Eddy Hiariej menggugat KPK karena tidak terima dijadikan sebagai tersangka.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.