Selain Ghani, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Dintarannya, penerima suap dan pemberi suap:
Pemberi Suap:
- Stevi Thomas (swasta)
- Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
- Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
- Kristian Wuisan (swasta)
Penerima suap:
- Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
- Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
- Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur
Ghani Kantongi Rp 2,2 Miliar
Ghani bersama Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPBJ saling bermufakat jahat guna melancarkan proyek infrasturuktur di Maluku Utara.
Alexander mengatakan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
"Adapun besaran berbagai nilai poryek jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar," kata Alexander.
Gani menentukan besaran setoran bagi para kontraktor.
Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Teknis penerimaan uang ke Gani melalui transfer rekening maupun tunai.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.
Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Ghani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.