News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba jadi tersangka suap, ia menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko menjadi pejabat.

Selain Ghani, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. 

Dintarannya, penerima suap dan pemberi suap: 

Pemberi Suap: 

  • Stevi Thomas (swasta)
  • Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
  • Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
  • Kristian Wuisan (swasta)

Penerima suap:

  • Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
  • Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
  • Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur

Ghani Kantongi Rp 2,2 Miliar 

Ghani bersama Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPBJ saling bermufakat jahat guna melancarkan proyek infrasturuktur di Maluku Utara. 

Alexander mengatakan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

"Adapun besaran berbagai nilai poryek jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar," kata Alexander. 

Gani menentukan besaran setoran bagi para kontraktor. 

Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Teknis penerimaan uang ke Gani melalui transfer rekening maupun tunai. 

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Ghani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini