TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko dari sebuah jabatan.
Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam hal ini dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," kata Abdul Ghani di ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu ( 20/12/2023).
Ghani mengatakan, sebagai seorang pejabat sering mendapat tekanan dari masyarakat.
"Kadang-kadang kita salah, apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, punya kebutuhan masyarakat," katanya.
Ghani pun mengaku menerima penetapan tersangka terhadap dirinya itu.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan
"Jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," kata Abdul Ghani.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Sebagai Gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi," sesal Ghani.
Ghani sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Ghani kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara."
"AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
7 Tersangka