News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK Panggil Alex Tirta Bersaksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dalam persidangan kedua dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis, 21 Desember, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghadirkan pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dalam persidangan kedua dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis, 21 Desember.

Begitu tiba di Kantor Dewas KPK, Alex Tirta enggan berbicara banyak.

Katanya, ia ingin lebih dulu mengikuti persidangan.

"Saya masuk dulu saja ya, nanti ya," ucap Alex Tirta di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Pada Rabu, 20 Desember kemarin majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli.

Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.

Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan.

Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.

Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Pertama terkait pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah ini milik Alex Tirta.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini