News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kejaksaan Agung Persilakan Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang dimaksud dalam instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait kewenangan Kejaksaan. Kalau di luar itu kita tidak bisa menyetop," ujar Ketut.

Usul Penangguhan Penahanan

Adapun pengajuan penangguhan penahanan bagi Indra Charismiadji ini diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

"Semalam sudah, katanya akan diproses," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Mengenai penahanan Indra, dia pun menyinggung Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan proses hukum peserta Pemilu.

"Itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung waktu itu. Jadi semua caleg, capres-cawapres yang masuk dalam kontestasi kasus hukumnya semuanya ditangguhkan hingga selesai Pemilu," katanya.

Dalam perkara ini, Indra Charismiadji telah ditahan di Rutan Cipinang setelah Tahap II dari tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap II itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.

Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini