Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai ke mejanya. Surat pengunduran diri tersebut masih berada Kementerian Sekretariat Negara.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai acara Outlook Perekonomian Indonesia, di Jakarta Selatan, Jumat, (22/12/2023).
Terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Keppres pengunduran diri Firli ditunda, Jokowi mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut masih dalam proses.
Sebelumnya ICW menilai bahwa Firli mengundurkan diri untuk menghindari vonis etik di KPK. Cara tersebut sama seperti yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya sebelum sidang etik MotoGP Mandalika oleh Dewas KPK.
Oleh karena itu ICW Minta Keppres tersebut ditunda penerbitannya hingga sidang etik Firli rampung.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.