a. LP/B/0911/X/2019/SPKT/Mabes Polri Tanggal 17 Oktober 2019 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 372, 378 Jo 55 dan 56 KUHP, terkait Jual Beli 85 persen saham CLM milik APMR selaku pihak penjual dengan ASCAP selaku pihak pembeli;
b. LP/B/0537/IX/2022/SPKT/Mabes Polri Tanggal 19 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 263, 266 KUHP, terkait menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP terkait RUPS-LB PT CLM No 9 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian;
c. LP/A/473/XII/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel Tanggal 20 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 61 huruf a UU No.26 tahun 2007 sebagaimana dengan UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. LP/B/944/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terkait dengan pemalsuan surat di Manhattan Square, Jakarta Selatan;
e. LP/A/421/XI/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel tanggal 16 November 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 159, 110, 111 UU 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, terkait tindak pidana pertambangan yaitu pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dan;
f. LP/B/107/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Tanggal 5 November 2022 Timur tentang Pencurian Ore Nikel, yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sampai dengan 04 November 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lebih jauh Sholeh mengatakan, saat ini Eddy, Yogi, dan Yosi telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ironisnya, kata dia, penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka itu, sebagaimana yang telah dialami oleh Helmut sebagai pihak pelapor.
"Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini," ujar Sholeh.
Menurut dia, bila alasan bahwa Eddy, Yogi, dan Yosi melayangkan upaya hukum praperadilan sehingga tidak ditangkap dan ditahan, maka hal tersebut merupakan penyesatan hukum yang nyata.
Sholeh mengatakan, dalam sejarah KPK sejak berdiri tidak pernah seorang pun yang telah menjadi tersangka menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan untuk menunda penangkapan atau penahanan oleh KPK.
"Hal ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi," tegas Sholeh.
Yang janggal, kata Sholeh, praperadilan Eddy, Yogi, dan Yosi yang diajukan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh EOSH dan disetujui oleh KPK.
Belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel. Meski demikian, tersangka (terlapor) tetap bebas berkeliaran.