News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Eks Wamenkumham Belum Ditahan, Pengacara Helmut Hermawan Nilai KPK Telah Tebang Pilih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej beserta dua rekannya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut, M Sholeh Amin, dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024). 

Sholeh menyatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Eddy Hiariej dalam posisinya selaku pejabat publik bersama dengan Yogi dan Yosi.

KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Namun, Sholeh menyatakan sejumlah kekecewaan kepada penyidik KPK atas beberapa fakta yang diabaikan dalam perkara tersebut. 

Pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. 

Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh, kasus ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Menurut Sholeh, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut kepada Eddy dalam perkara ini. 

Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh Eddy bersama dengan Yogi dan Yosi dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri.

"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan untuk diproses hukum apabila tidak dipenuhi," kata Sholeh. 

Buktinya, lanjut Sholeh, karena Helmut Hermawan tidak memenuhi keinginan Eddy bersama Yogi dan Yosi, maka terjadilah fakta yaitu Helmut akhirnya kehilangan posisinya selaku Direktur Utama PT CLM.

Terjadi perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT CLM berdasarkan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 (mengambil alih 100 persen saham PT APMR) dan Akta Nomor 7 Tanggal 13 September 2022 (mengganti seluruh direksi perseroan dan memecat Helmut sebagai direktur utama).

Baca juga: KPK Tak Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

Sholeh mengatakan, pada saat yang hampir bersamaan terbit juga laporan polisi yang ditujukan kepada Helmut Hermawan. Keenam laporan tersebut  yakni:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini