"Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH, YAR dan YAM, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain," imbuh Sholeh.
Sholeh Amin menyatakan, dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK, selama ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, untuk kasus yang menjerat Eddy Hiariej selaku pejabat dan penyelenggara negara sangat berbeda karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan, telah menjalani penahanan.
"Kami menganggap langkah atau strategi KPK, yang melakukan pembiaran terhadap EOSH, YAR dan YAM (karena belum ditahan), merupakan langkah yang tidak serius dan tidak sungguh-sungguh mengusut perkara ini. Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum," ujar Sholeh.
Sholeh juga menyorot mandeknya pengusutan mengenai transaksi mencurigakan yang mengarah kepada Eddy Hiariej.
Menurut dia, data tersebut diungkap sendiri oleh komisioner KPK beberapa waktu lalu bahwa ada aliran uang ratusan miliar yang mengalir ke rekening bank kedua asisten Eddy yaitu Yogi dan Yosi.
Namun, hingga saat ini KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut.
"Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini," kata Sholeh.
Atas sejumlah fakta dan kejanggalan tersebut, Sholeh Amin mendesak KPK dapat bertindak secara profesional dan menunjukkan kewenangannya dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih dan tebang pilih.
Selain itu, kata dia, KPK dapat memperlakukan hal yang sama kepada terlapor untuk segera ditahan, sebagaimana yang dilakukan kepada Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.
"KPK tidak hanya mengusut tindak pidana korupsinya saja, tetapi juga mengusut tuntas mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dahulu pernah dilansir oleh KPK sendiri," pinta Sholeh.
Sholeh menyatakan, penegakan hukum dan penanganan perkara tersebut di KPK, sangat ironis.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Menurut dia, langkah Helmut dengan itikad baik melapor kepada KPK selaku korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Dari kasus ini kita dapat mengambil pelajaran hukum yang nyata. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati, jangan sampai mengalami hal yang serupa dialami oleh klien kami," ujar Sholeh.