Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang diusut lembaganya karena para tersangka sudah keburu meninggal dunia atau sakit berat.
"Yang dihentikan betul ada enam kasus," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di sela acara diskusi tentang komitmen pemberantasan dengan 3 calon presiden di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Nawawi menyampaikan hal ini sekaligus untuk merespons keterangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang membeberkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Keenam perkara yang disetop, yakni mantan Bupati Seruyan Darwan Ali dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
KPK menghentikan penyidikan lantaran Darwan Ali telah meninggal dunia pada 19 November 2019.
Selanjutnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat beberapa kasus tindak pidana korupsi. Perkara ini dihentikan karena Fuad Amin juga meninggal dunia pada 16 September 2019.
Baca juga: Strategi Berantas Korupsi: Ganjar Digitalisasi Keuangan, Anies Rampas Asetnya, Bagaimana Prabowo?
"Kemudian yang ini juga Fasichul Lisan (mantan Rektor Universitas Airlangga), ini kondisinya sudah stroke permanen," ungkap Nawawi.
Kemudian, Sjamsul Nursalim dengan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga dihentikan karena diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kalau Anies Jadi Presiden, UU KPK Akan Direvisi untuk Kembalikan Wibawa Lembaga Ini
"Yang berikutnya Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya. Kemudian ada yang Yaqub Purnomo. Sama juga ini stroke berat dan perkaranya juga sudah kadaluarsa, jadi sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," kata Nawawi.