News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Status Tersangka Eks Wamenkumham Gugur, MAKI Bakal Cabut Praperadilan Soal Penahanan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) bakal mencabut permohonan praperadilan terkait belum ditahannya eks Wamenkumham, Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut semestinya disidang perdana pada Senin (5/2/2024).

Pencabutan permohonan praperadilan itu akan dilakukan lantaran sudah kehilangan obyeknya karena status tersangka Eddy Hiariej telah digugurkan dalam praperadilan lain yang bernomor 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Terhadap permohonan praperadilan yang saya ajukan, otomatis akan saya cabut karena kemudian sudah kehilangan obyeknya. Karena kehilangan obyeknya, maka tidak ada relevansinya saya teruskan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (311/2024).

Adapun terkait gugurnya status tersangka Eddy Hiariej, Boyamin menilai bahwa ini bukanlah akhir dari perkara.

Sebab KPK dapat kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dengan mengulangi penyidikan secara benar.

"KPK sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya, harus mengulangi kembali proses penyidikan ini secara benar, yaitu didasarkan penetapan tersangka berdasarkan dari penyidikan yang benar. Jadi sebenarnya ini bukan sesuatu yang kiamat bagi KPK bahwa dia kalah," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, dalam penetapan Eddy sebagai tersangka, KPK memang telah melakukan kesalahan fatal.

Kesalahan tersebut yakni penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, bukan penyidikan.

"Karena memang dari putusan jelas, itu hanya persoalan prosedural dari proses penyelidikan langsung penetapan tersangka. Nah itu yang memang harus dikoreksi. Berbenah dan mulai lagi dari nol," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini