News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Mahfud, Ketua KPK Sebut Tolok Ukur Independensi Bukan Soal Menghadiri Rapat Kabinet

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons pernyataan Mahfud Md ihwal ingin menjaga independensi KPK dengan melarang pimpinan KPK mengikuti rapat kabinet.

Menurut Nawawi, yang patut disorot demi menjaga independensi KPK adalah pihak-pihak yang coba mengintervensi kerja-kerja komisi antikorupsi.

Selain pihak luar, kata Nawawi, independen juga harus dijaga dari tubuh KPK itu sendiri.

"Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi, dan sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi," ujar Nawawi kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Kendati begitu, Nawawi tetap mengapresiasi pernyataan Mahfud.

Nawawi menilai eks Menko Polhukam itu hanya ingin berusaha membuat KPK kembali berjaya.

"Tapi apa pun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapresiasi," katanya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo berjanji akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jika menang Pilpres 2024.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Mahfud mengatakan, revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.

"Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen,” ujarnya.

“Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif,” imbuhnya.

Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu seperti pada era Agus Rahardjo, Antasari Azhar, dan lainnya.

"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya,” tuturnya.

“Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus,” katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak bakal membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.

"Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.

“Dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 sampai 13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini