News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Gegara Status ASN, Sanksi Berat Pegawai KPK Pelaku Pungli Hanya Minta Maaf

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi alasan mengapa hanya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi alasan mengapa hanya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli).

Padahal sanksi yang diberikan termasuk dalam kategori berat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebabkan pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi terberat yakni berupa permintaan maaf.

Dijelaskan Tumpak, sanksi etik untuk ASN, dalam hal ini termasuk pegawai KPK per Juni 2021, yaitu berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf. 

Berdasarkan tingkatannya, ada sanksi permintaan maaf secara tertutup (ringan), terbuka tidak langsung (sedang), dan terbuka langsung (berat).  

"Jadi jangan salahkan Dewas, karena sudah berubah. Begitulah kalau ASN. Dulu memang tidak, dulu kalau kita belum ASN, Dewas pernah berhentikan. Apa itu sudah pernah? Pernah. Sebelum Juni 2021, tetapi apa mau dikata sekarang," ujar Tumpak dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (16/2/2024).

Tumpak mengakui bahwa sanksi moral permintaan maaf secara terbuka kurang kuat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

Menurutnya, efek jera kemungkinan akan timbul setelah pegawai KPK mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin oleh pihak Inspektorat atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan Anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” kata Tumpak.

“Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” imbuhnya.

Baca juga: Astaga, 12 Pegawai KPK Sudah 5 Tahun Terima Pungli di Rutan, Totalnya Capai Rp425 juta

Tumpak lantas menekankan, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian ketika status pegawai KPK belum menjadi ASN.

Saat ini, dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa permintaan mengundurkan diri kepada ketua dan wakil ketua KPK.

“Tapi, apa mau dikata sekarang? Memang itulah (aturannya), kecuali pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK itu bukan ASN, ya jelas ya,” kata Tumpak.

Untuk diketahui, 90 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli di lingkungan rutan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini