News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Boyamin Saiman Kecewa Gugatannya Lawan KPK Ditolak Hakim: 4 Tahun Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dirinya terhadap Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa menolak gugatan MAKI lantaran belum ada bukti bahwa KPK menghentikan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Terkait hal itu, meski mengakui belum ada bukti formil soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku, Boyamin berpandangan mestinya hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutus gugatannya tersebut.

"Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu. Memang belum pernah ada bukti peghentian penyidikan formil dalam bentuk surat, tapi kami mengadu perkara ini sudah empat tahun tak bisa ditangkap dan tak bisa dilanjutkan," kata Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Adapun dalam gugatannya tersebut, Boyamin sejatinya mengaku juga menginginkan agar sidang Harun Masiku bisa dilakukan dengan cara In Absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok

Karena dirinya juga berharap pada saat memeriksa gugatannya, seharusnya hakim bisa mempertimbangkan penyebab sebenarnya terkait mandegnya penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK.

"Jadi saya berharap hakim bisa memasuki materi hal-hal yang sebenarnya ini penghentian penyidikan secara diam-diam atau tak dilanjutkan atau tak mau dilanjutkan," ucapnya.

Hakim Tolak Gugatan MAKI

Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.

Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Baca juga: Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.

Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.
Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.

Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon

5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini