News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Polisi Buka Layanan Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.

Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.

Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.

Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Amanda.

Dalam hal ini, Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini