TRIBUNNEWS.COM - Program makan siang gratis yang diinisiasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka disebut-disebut akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sontak informasi tersebut pun langsung banjir kritik dari berbagai pihak.
Soal menggunakan dana BOS itu, sebelumnya digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga nantinya pola pendanaan program ini akan melalui BOS Spesifik atau BOS Afirmasi.
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga saat simulasi program makan siang gratIs di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024).
Adapun dana BOS berasal dari anggaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengutip Wartakotalive.com.
Banyak pihak memberikan kritik, termasuk Pengamat Pendidikan Indra Charismiadjiyang juga menjabat sebagai juru bicara (jubir) Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).
Indra mengaku khawatir penggunaan dana BOS untuk keperluan program makan siang gratis bakal mengganggu operasional sekolah.
Menurut Indra yang juga menyebut bahwa anggaran pendidikan saat ini sudah kecil.
Sehingga program makan siang gratis berpotensi membuat guru honorer tidak menerima gaji sama sekali.
“Lalu bayar listrik, kebersihan, beli perlengkapan sekolah, mau pakai uangnya siapa? Guru-guru honorer siap-siap buat tidak terima honor sama sekali,” jelas Indra dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Mahfud MD Soroti Beda Pernyataan Jokowi dengan Para Menteri soal Program Makan Siang Gratis
Komisi X Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X memberikan penolakan terkait wacana program makan siang gratis didanai dengan BOS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak keras, bahkan mengatakan program yang diinisiasi Prabowo-Gibran tersebut ambisius.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/2/2024), mengutip dpr.go.id.
Perlu diketahui, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.
Sebab itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan.
“Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silakan, pakai anggaran lain,” serunya.
Ditolak Perhimpunan Guru
Sementara Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menolak program makan siang gratis yang dananya disebut diambil dari dana BOS.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan, P2G tegas menolak jika rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS sebagian besar dana BOS dipakai untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.
Dia mengatakan, seharusnya skema makan siang gratis, pembiayaannya tidak diambil dari anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN, mengutip Kompas.com.
Sebab, dengan anggaran APBN yang sekarang saja, belum mampu mensejahterakan guru, memperbaiki fasilitas sekolah, dan memajukan kualitas pendidikan Indonesia.
"Ini sama saja dengan memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS," ungkap Iman dalam keterangan rilis P2G.
Iman mengingatkan data menunjukkan bahwa kondisi anggaran dana BOS dari pemerintah pusat itu selalu turun tiap tahun.
"Misalnya dari 2022 ke 2023, dana BOS berkurang hingga Rp 539 miliar. Jadi kalau menggunakan dana BOS, dikhawatirkan akan mengorbankan pembiayaan sektor lain yang lebih esensial dalam belanja sekolah, seperti upah guru honorer," lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bakal Tergerus
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com/Sandra Desi Caesaria)