Setelahnya, Hakim menawarkan kepada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung saat itu juga atau tidak.
Adam Deni yang duduk di sebelah tim penasihat hukumnya pun menyanggupi untuk meminta maaf secara langsung.
"Mau minta maaf langsung atau bagaimana ada yang mau disampaikan?" tanya Hakim kepada Adam Deni.
"Ya secara langsung," kata Adam Deni.
"Bagaimana saksi?"
"Diterima, Yang Mulia," kata Sahroni.
Keduanya kemudian beranjak dari tempat duduk masing-masing dan saling berjabat tangan.
Dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.
Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini
Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.
"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:
Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.
Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.