Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, usulan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak tumpang tindih dengan posisi gubernur.
Sehingga Dewan Aglomerasi tidak bisa mengambil alih tugas dan kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres Lewat RUU DKJ
"Tidak, enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito menyebut Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk mensinkronkan atau mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya.
Sebab sejauh ini, menurutnya pembangunan di daerah penyangga sering kali tak disinkronisasikan dengan wilayah Jakarta.
Baca juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Tumpang Tindih Kewenangan
"Kan kacau kalau sendiri-sendiri, ada persoalan bersama harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi," ujar Tito.
"Tapi dalam pembahasan namanya berubah, apa ya silakan saja yamg penting kuncinya di kawasan yang sudah menyatu seperti ini ya perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi supaya jalannya simultan antara semua daerah ini jangan main sendiri-sendiri," imbuhnya.
Ada pun dalam RUU DKJ ini, Dewan Aglomerasi diusulkan dipimpin oleh wakil presiden.
Hal itu sama seperti Badan Percepatan Papua, di mana wakil presiden melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada presiden.