News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap di Sidang, Auditor BPK Akui Ada 2 Temuan Pelanggaran Proyek Tower 4G BTS BAKTI Kominfo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa anggota III BPK, Achasnul Qosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

"Ada sembilan temuan, yang terkait BTS ada dua temuan pak," kata Jati saat menjawab pertanyaan hakim Fahzal.

Jati pun kemudian merinci dua temuan yang berhasil didapatkan oleh pihaknya dalam proses audit proyek tersebut.

Pertama kata Jati, proses perencanaan jenis kontrak dan pelaksanaan kontrak proyek BTS dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

"Temuan kedua, proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS dan pendukungnya tidak sesuai ketentuan," ungkap Jati.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mendengar temuan tersebut, Hakim Fahzal pun kemudian mencecar Jati apakah ada upaya memuluskan temuan pelanggaran itu agar diubah dari hasil audit sebelumnya.

"Apakah diluar pemeriksaan, ada penyampaikan sesuatu atau pesan soal anggota 3 (Achasnul Qosasuh)?" tanya Fahzal.

"Tidak ada Yang Mulia," saut Jati.

Baca juga: Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar

"Meminta sesuatu supaya ini dimuluskan temuan-temuan itu?" tanya lagi Fahzal.

"Tidak ada pak," jawab Jati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini