"Ada sembilan temuan, yang terkait BTS ada dua temuan pak," kata Jati saat menjawab pertanyaan hakim Fahzal.
Jati pun kemudian merinci dua temuan yang berhasil didapatkan oleh pihaknya dalam proses audit proyek tersebut.
Pertama kata Jati, proses perencanaan jenis kontrak dan pelaksanaan kontrak proyek BTS dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
"Temuan kedua, proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS dan pendukungnya tidak sesuai ketentuan," ungkap Jati.
Mendengar temuan tersebut, Hakim Fahzal pun kemudian mencecar Jati apakah ada upaya memuluskan temuan pelanggaran itu agar diubah dari hasil audit sebelumnya.
"Apakah diluar pemeriksaan, ada penyampaikan sesuatu atau pesan soal anggota 3 (Achasnul Qosasuh)?" tanya Fahzal.
"Tidak ada Yang Mulia," saut Jati.
Baca juga: Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar
"Meminta sesuatu supaya ini dimuluskan temuan-temuan itu?" tanya lagi Fahzal.
"Tidak ada pak," jawab Jati.