Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi upeti pemulihan izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil mengaku hingga kini belum mengetahui soal adanya laporan terhadap dirinya soal dugaan tersebut.
"Oh saya enggak tau, saya enggak tau, saya belum tau," kata Bahlil kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal pelaporan terhadap dirinya tersebut.
Baca juga: Menteri Bahlil Laporkan Dugaan Pencatutan Nama soal Minta Upeti Izin Tambang ke Bareskrim
Untuk informasi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahlil dilaporkan ke KPK oleh Jaringan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Selasa (19/3/2024).
Bahlil dilaporkan ke KPK lantaran diduga telah melakukan tindak praktik korupsi dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023. Diduga Bahlil mematok tarif untuk pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang perusahaan yang tidak profuktif.
Diketahui, Bahlil Lahadalia selain menjadi Menteri Investasi, dia juga ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi sejak 2021. Tugas Bahlil di antaranya mengurusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan di beberapa daerah.
Koordinator Nasional JATAM, Melki Mahar menjelaskan, laporan itu terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023.
Menurutnya, pelaporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan para pejabat negara terkait proses pencabutan izin yang menuai polemik.
Hal itu disampaikan Melki Mahar saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengklaim, JATAM telah mempelajari dengan serius landasan hukum Bahlil yang memiliki wewenang besar hingga bisa mencabut izin.
Baca juga: Kala KPK di Titik Nadir: Mantan Ketua hingga Pegawai Rutan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Melki menuturkan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan tiga regulasi yang memberikan kuasa besar pada Bahlil Lahadalia.