Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.
Sri Rejeki Marshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.
“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).
Di hadapan para pihak, hakim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.
Jika nantinya tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.
“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.
Terkait hal ini sejatinya pihak termohon dalam hal ini diwakili Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan meminta agar hakim tetap melanjutkan proses sidang.
“Jika diperkenankan Yang Mulia, langsung saja dimulai, karena yang pokok itu Termohon Satu (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) dan Termohon Tiga (Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna),” ungkap Kurniawan.
Baca juga: Kala KPK di Titik Nadir: Mantan Ketua hingga Pegawai Rutan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Selain itu dijelaskan juga oleh Kurniawan, diketahui bahwa Listyo Sigit diduga juga belum memberikan surat kuasa kepada Tim Bidang Hukum Mabes Polri.
“Tadi jam 11.48 WIB surat kuasa dari Polri belum juga turun,” ucapnya
Namun, Sri kala itu menolak permintaan tersebut dan meminta kepada seluruh pihak untuk menunda persidangan.