News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Info Terbaru Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan Menkeu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan informasi terbaru soal dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 2,5 triliun.

Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya fraud atau kecurangan yang terjadi sejak tahap kajian.

Kasus ini mengemuka setelah dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu ke Kejaksaan Agung.

Diketahui fasilitas pembiayaan itu diterima oleh empat perusahaan, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Keempat perusahaan tersebut kemudian tak sanggup membayar kredit alias mengalami kredit macet.

Dari situlah terindikasi ada fraud.

"Ya kan semuanya diawali dari kajian," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Laporkan ke Kejagung 4 Perusahaan Diduga Fraud Kredit Rp 2,5 Triliun di LPEI

Dalam tahap kajian itu, menurut Kuntadi, modus-modus yang dilakukan beragam.

Di antaranya terdapat prasyarat yang tidak lengkap hingga penggunaan fasilitas pembiayaan yang tak sesuai pengajuan.

"Ada yang kajian-kajian ketika pengajuan persyaratannya enggak lengkap, fiktif, dan juga penggunaannya enggak sesuai dengan pengajuannya. Macam-macam," katanya.

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa konstruksi peristiwanya tak jauh berbeda dengan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang sudah divonis pada tahun 2022 lalu.

"Kita kan sudah ada perkara korupsi dari LPEI. Indikasinya enggak jauh-jauh beda dengan itu," kata Kuntadi.

Hingga kini, seluruh temuan masih didalami Kejaksaan Agung di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini