News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VII DPR Minta Pemerintah Proses Hukum Pengelola SPBU Nakal

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memproses hukum pengelola SPBU nakal, yang memodifikasi dispenser BBM yang merugikan masyarakat termasuk yang di Karawang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memproses hukum pengelola SPBU nakal, yang memodifikasi dispenser BBM yang merugikan masyarakat.

Ada pun, sebelumnya peristiwa SPBU nakal terjadi di Rest Area Karawang, Jawa Barat.

Menurut Mulyanto, Mendag tidak bisa hanya memberi teguran lisan kepada pengelola SPBU nakal tersebut karena perbuatannya termasuk tindak pidana. 

Dia menyebut akibat perbuatan curang tersebut negara dan masyarakat dirugikan.

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi terkait masalah tersebut. Apalagi di saat bulan Ramadan dan menjelang hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, dimana terjadi peningkatan kebutuhan konsumen atas BBM," kata Mulyanto, kepada wartawan Rabu (27/3/2024).

Mulyanto menyebut kecurangan takaran BBM di SPBU ini adalah persoalan lama yang terus berulang.

Trik-trik kecurangannya pun sudah diketahui. Namun faktanya kasus seperti ini tetap saja berulang.

Baca juga: SPBU di Karawang Kena Sanksi Pertamina karena Gunakan Dispenser Tidak Sesuai Standar

Mulyanto mengatakan penyebabnya adalah hukuman atas tindak pidana ini relatif ringan, baik bagi pelaku ataupun SPBU-nya. 

Menurutnya, Pertamina atau Kemendag mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
 
"Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat. Termasuk juga untuk BBM bersubsidi, saya mendesak BPH Migas untuk tidak memberikan kuota BBM bersubsidi kepada SPBU yang melakukan tindak kecurangan tersebut yang merugikan masyarakat tidak mampu pengguna BBM bersubsidi," ujarnya.
 
"Apalagi kecurangannya ini dilakukan bukan sekedar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun. Ini kan sunggh sangat merugikan mereka yang berhak mendapat subsidi," imbuh Mulyanto. 
 
Untuk diketahui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3/2024).

Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.
 
Zulkifli Hasan menjelaskan, pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. (Istimewa)

 
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
 
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” ungkap Zulkifli Hasan.
 
Sebelumnya terjadi kasus serupa di Kabupaten Serang, Banten. Pengelola SPBU bertahun-tahun mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran. 

Praktik nakal yang dijalankan tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis dan digerakkan secara remote. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini