News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Menko Polhukam Bakal Gelar Rapat Bahas Langkah Selamatkan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO di Jerman

Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Gereja Katedral Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

"Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya," sambung dia.

Diketahui dalam kasus tersebut sebanuak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa korban TPPO tersebut sebelumnya mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

Kelima tersangka itu yakni perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Respons DPR

Diberitakan juga sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan kasus dugaan TPPO terhadap 1.047 mahasiswa di Jerman merupakan bentuk eksploitasi manusia.

Sebab, kata dia, mereka direkrut untuk bekerja sebagai pekerja magang melalui program magang ferienjob dengan janji gaji atau pelatihan.

Akan tetapi, lanjut Hetifah, pada kenyataannya mereka justru dieksploitasi secara finansial atau secara fisik dan emosional. 

"Menurut saya, kasus TPPO dalam kasus magang ke Jerman ini merupakan kasus serius yang melibatkan eksploitasi manusia," kata Hetifah kepada Tribunnews.com pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Meski Gajinya Besar, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Malah Terlilit Utang Rp 50 Juta

Untuk ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang masalah perdagangan manusia. 

"Kasus magang ke Jerman hanyalah salah satu modus yang harus diwaspadai. Hal ini bisa terjadi di berbagai negara dan melibatkan korban dari berbagai latar belakang dan bidang pekerjaan," kata dia.

Dia juga meminta pemerintah mengambil beberapa langkah penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini