News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Kepala Basarnas

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Majelis Hakim Militer Terima Suap Dana Komando Rp 8,6 Miliar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henry Alfiandi menghadirkan empat penasehat hukum dari kalangan sipil dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Basarnas yang digelar pada hari ini Senin (1/4/2024).

Atau, Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

Dalam sidang tersebut Henry menghadirkan empat penasehat hukum dari kalangan sipil.

Empat penasehat hukum yang mengenakan toga advokat tersebut duduk di bangku penasehat hukum bersama lima orang penasehat hukum dari militer. 

Henri dihadirkan ke ruang sidang utama pukul 10.09 WIB.

Para Hakim dan Oditur dalam sidang juga tampak telah menyandang pangkat lokal menjadi perwira tinggi bintang tiga.

Sidang dengan nomor perkara 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letjen TNI Chk Adeng dengan Hakim Anggota Letjen TNI Arwin Makal, dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini