TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikit demi sedikit kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai 2022 diungkap Kejaksaan Agung.
Ratusan saksi sudah diperiksa hingga belasan orang jadi tersangka akibat penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.
Megakorupsi PT Timah ini mendapat sorotan luas karena nilai kerugian negara yang masif, sekitar sepersepuluh nilai APBN.
Sederet pesohor hingga pengusaha terseret.
Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dan suami artis terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Keterlibatan orang dalam terlihat dari masuknya eks dirut, direktur keuangan, dan direktur operasional PT Timah dalam daftar tersangka.
Dari pemeriksaan Kejagung, terungkap peran sentral Harvey dalam jalinan rumit kasus pemufakatan jahat lewat modus pengakomodasian tambang ilegal di lahan PT Timah. Dari total 170.363 hektar luas lahan PT Timah, yang memiliki IUP 88.900 hektar.
Sisanya tambang ilegal.
Besarnya angka kerugian negara tidak membuat heran jika dilihat dari skala perputaran uang di sektor ekstraktif yang menjadikan lahan BUMN tambang sebagai bancakan perorangan dan swasta, termasuk melalui perusahaan boneka itu.
Muara dari semua ini adalah buruknya tata kelola kekayaan tambang, mulai dari hulu hingga hilir.
Bukan rahasia lagi, sektor tambang melahirkan banyak crazy rich dengan kekayaan tak masuk akal.
Ironisnya, dari data kemiskinan Badan Pusat Statistik, Maret 2023, meningkatnya pertumbuhan ekonomi di provinsi-provinsi kaya tambang justru dibarengi naiknya angka kemiskinan masyarakat di daerah itu.
Muara dari semua ini adalah buruknya tata kelola kekayaan tambang, mulai dari hulu hingga hilir.
Sejak lama, sejumlah lembaga menyinyalir sangat maraknya tambang ilegal yang menjamur akibat lemahnya penegakan hukum, kuatnya bekingan aparat, dan kongkalikong dengan pejabat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pernah merilis data, lebih dari 2.700 titik penambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Data Ditjen Minerba tahun 2017, dari 8.588 pertambangan, 2.198 berstatus non-clean and clear.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengidentifikasi, dari sekitar 11.000 izin tambang di seluruh Indonesia, 3.772 izinnya bermasalah dan dicurigai terjadi korupsi melibatkan kepala daerah pemberi izin. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
Mahfud MD sebut satu orang bisa dapat Rp 20 juta sebulan
Mahfud MD, pernah mengucap bahwa banyak kekayaan negara tersedot secara ilegal dari korupsi di bidang pertambangan yang jumlahnya fantastis.
"Saya pernah mengatakan bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas, maka setiap orang rakyat Indonesia itu bisa mendapat Rp 20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman, tapi diberikan," ujar Mahfud ketika menemui diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (19/20/2023) malam.
Diriya menegaskan, pernyataannya bukan isapan jempol dan merupakan kajian ilmiah.
Mahfud mengatakan, ia hanya mengatakan ulang apa yang pernah disampaikan oleh eks Ketua KPK, Abraham Samad.
"Saya mengutip hasil data resmi yang dikeluarkan, diumumkan oleh KPK, bukan oleh saya. Yang mengumumkan Abraham Samad ketua KPK saat itu," ujar dia.
"Dia bercerita KPK sudah undang para ahli tambang, ahli korupsi, ahli ekonomi, dari berbagai negara, lalu kesimpulannya, 'Pak kalau di tempat Anda korupsi di bidang pertambangan saja, pertambangan kita kan banyak ada emas, nikel, batubara, dan sebagainya, itu kalau itu ditutup saja, negara ini sudah kaya raya, rakyatnya makmur," kata Mahfud.
Empat tahun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud menyebut bahwa apa yang disampaikan Abraham Samad ada benarnya.
Baca juga: Kajati Babel Asep Maryono Bantah Dimutasi karena Bongkar Kasus Korupsi Timah
"Empat tahun terakhir, kasus-kasus yang saya tangani saya, yang menyangkut korupsi saja, Rp 701 triliun kita bisa selamatkan. Bagi UKM-UKM di bawah itu, pertumbuhan akan cukup bagus, pertumbuhan ekonomi," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, jumlah Rp 701 triliun yang berdasarkan klaimnya dapat ia selamatkan dari koruptor, itu pun dilakukan dengan kewenangan terbatas yang dirinya miliki sebagai Menkopolhukam yang tidak memiliki kewenangan yuridis langsung untuk mengusut kasus korupsi.
Jumlah itu belum menghitung anggaran negara yang diselamatkan dari hasil kinerja KPK, Polri, dan kejaksaan sebagai lembaga negara yang berwenang secara yuridis mengusut tindakan rasuah.
"Lewat Departemen Kehutanan, korupsi di hutan. Naik kapal di laut, ada korupsi di Bakamla/kelautan. Ke mana? Injak tanah ada mafia pertanahan, lewat rumah sakit ada korupsi obat-obatan. Banyak korupsi. Saya selalu bicara begitu apa masih kurang lantang?" kata Mahfud.
Gibran pernah ucap solusinya
Dalam sebuah sesi debat antar cawapres Gibran Rakabuming Raka, mengungkap strategi untuk menanggulangi praktik ilegal dalam pertambangan dan pembalakan.
Caranya dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang bersangkutan.
Pernyataan Gibran tersebut disampaikan untuk menanggapi jawaban cawapres RI nomor urut 3, Mahfud MD, terhadap pertanyaan panelis tentang strategi dalam menanggulangi praktik-praktik ilegal dalam pertambangan.
“Simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut, izinnya dicabut,” kata Gibran dalam debat keempat Pilpres 2024 atau debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
“Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4 dan Pancasila Sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Gibran.
Dia juga menyebut Peraturan Menteri Investasi nomor 1 tahun 2022 harus dijalankan.
“Juga kita harus menjalankan Permen Investasi nomor 1 tahun 2022. Intinya, kita ingin pengusaha-pengusaha besar turut menggandeng pengusaha lokal, UMKM lokal, jadi mereka tidak besar sendiri," kata Gibran.
Kejaksaan Agung sudah tetapkan 16 Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Baca juga: Rolls Royce B 1 SDW, Kado dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Disita Tunggak Pajak Rp 101 Juta
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.