Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kunjungan kerja (Kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke daerah menggunakan dana pendapatan belanja negara (APBN).
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Sri Mulyani menegaskan, bantuan kemasyarakatan yang diberikan Jokowi ketika berkunjung ke daerah bukan bagian dari perlindungan sosial (perlinsos).
"Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," kata Sri Mulyani di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, dana operasional presiden diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2008.
"Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 tahun 2020," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk tahun 2024 alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan senilai Rp 138,3 miliar.
"Sampai dengan bulan ini bulan Maret-April ya adalah Rp 18,7 miliar atau baru 14 persen," ungkapnya.
Sri Mulyani hadir dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk memberikan keterangan terkait dana bantuan sosial (bansos).
Sebab, bansos diduga disalahgunakan untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.