Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, turut buka suara mengenai kasus ini,.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm drg MHA.
Menurut Agung, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer.
Jika terbukti, ujar Agung, tentu layak dihukum secara peradilan militer.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Lettu Malik Hanro Agam, Status Tersangka & Proses Hukum Berlanjut
"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam masih dalam proses."
"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah, ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," urai dia.