TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata bahagia menetes di pipi Ar, anak pertama istri Perwira TNI Lettu Malik Hanro Agam dengan Anandira Puspita di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (13/4/2024).
Anindita dan Ar menangis dan saling berpelukan.
Penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Anindita yang sempat ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
"Alhamdulillah hari ini adik saya sudah kembali ke Jakarta atas bantuan tim kuasa hukum,Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga dan Ketua Kompolnas Bapak Benny Mamoto yang telah membantu penangguhan penahanan utk adik saya dan bayinya," tulis keterangan di akun Instagram @anandirapuspita dikutip Tribun, Senin (15/4/2024).
Akun yang dikelola oleh kakak Anandira ini juga menuliskan bahwa sang adik dan bayinya pulang dengan pendampingan dari Kementerian PPPA dan langsung bertemu dengan anak pertamanya.
Dalam keterangan tersebut keluarga Anandita juga memohon doa untuk mengambil langkah praperadilan supaya status tersangkanya dibatalkan.
Anandira ditangkap dan dijadikan tersangka kasus UU ITE setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Malik Hanro Agam melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.
Pemilik akun "Ayo Berani Laporkan" yang berinsial HSA kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar.
HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.
"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Menurutnya, meskipun Anindira Puspita tidak ditahan, status tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, penyidik Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kompol Laorens menjelaskan, AP dijerat menjadi tersangka karena membuat viral kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.
"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.