Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp8,2 miliar ke kas negara.
Uang itu berasal dari denda serta uang pengganti dua koruptor, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan eks Camat Jatisampurna Wahyudin.
"Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy (Walikota Ambon) dan Wahyudin (Camat Jatisampurna)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas.
Ali mengatakan KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset.
Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku tahun 2020.
Menurut majelis hakim, Richard secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.
Sementara, Wahyudin divonis pidana penjara selama empat tahun atas perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus itu turut menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.