Ketika lapor ke DKPP, Hasnaeni bersama dengan kuasa hukumnya saat itu, Farhat Abbas membawa barang bukti berupa testimoni, bukti chat WA, hingga pembelian tiket ke Yogyakarta.
Saat itu, Hasnaeni menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim terhadapnya dilakukan pada rentang Agustus-September 2022.
Selain ke DKPP, Hasnaeni melalui kuasa hukum lainnya, Ihsan Perima Negara turut melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya dengan laporan yang sama pada 16 Januari 2023.
Namun, kedua laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak terbukti.
Pada 19 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Trunoyudo Wsinu Andiko mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni.
"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Senada, DKPP juga memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim juga tidak terbukti.
Hal ini diketahui dari hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ratna Dew Pettalolo pada 3 April 2023 lalu.
"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)
"Selain itu tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pengadu 2. Dengan demikian aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP," lanjutnya.
Kendati demikian, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar etik lantaran adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Hasnaeni sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 dengan menggelar pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta.
DKPP menilai kedekatan berujung adanya pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Langgar Etik Tak Akomodir Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
Selanjutnya, Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu.