Dia dilaporkan terkait regulasi KPU yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.
Lalu pada 26 Oktober 2023, DKPP pun menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar etik.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dikutip dari siaran sidang DKPP.
Hasyim dianggap terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.
Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP lainnya, I Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Baca juga: PPLN Korban Dugaan Asusila oleh Ketua KPU RI Kini Trauma Terhadap Laki-laki
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
Langgar Etik soal Proses Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Hasyim juga terbukti melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 dengan tidak mengganti syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK Nomor 90.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah setelah putusan 90 pada 16 Oktober 2023 agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres 2024 bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Pada saat itu, dalih KPU terlambat mengirimkan permohonan konsultasi ke DPR dan pemerintah lantaran anggota dewan tengah memasuki masa reses.
Namun, menurut DKPP, alasan KPU itu tidak tepat.
Selain itu, DKPP juga menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dahulu menyurati pimpinan partai setelah putusan 90 MK ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga dianggap menyimpang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Fahmi/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila