"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihdari zinah mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.
Ibot mengatakan bahwa adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA dimanfaatkan para mucikari untuk menyediakan fasilitas kawin kontrak.
Dijelaskannya bahwa fasilitas kawin kontrak itu merupakan settingan yang telah disiapkan para mucikari.
Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi.
Untuk menyakinkan para WNA Timur Tengah, perempuan itu kemudian didandani seolah-olah gadis lugu asal desa.
"Fasilitas kawin kontrak itu settingan yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," tuturnya.
Ibot menyebutkan para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp 30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.