News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketum PBNU Tanggapi Fenomena Kawin Kontrak di Cianjur: Kawin dengan Syarat Waktu Itu Tidak Boleh

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers terkait Pemilu 2024 di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/2/2024).

"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihdari zinah mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.

Ibot mengatakan bahwa adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA dimanfaatkan para mucikari untuk menyediakan fasilitas kawin kontrak.

Dijelaskannya bahwa fasilitas kawin kontrak itu merupakan settingan yang telah disiapkan para mucikari.

Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi.

Untuk menyakinkan para WNA Timur Tengah, perempuan itu kemudian didandani seolah-olah gadis lugu asal desa.

"Fasilitas kawin kontrak itu settingan yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," tuturnya.

Ibot menyebutkan para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp 30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini