News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pihak Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Ditunda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunda.

Adapun sedianya sidang praperadilan yang diajukan Panji itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) hari ini.

Namun lantaran pihak termohon dalam hal ini Subit 3 Unit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri tak hadir maka hakim tunggal yang memeriksa perkara itu menunda sidang tersebut.

"Oleh karena pihak termohon belum hadir maka hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut menunda untuk melakukan panggilan yang kedua kepada termohon tanggal 2 Mei 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Meski begitu belum diketahui secara pasti terkait alasan pihak Dittipideksus Bareskrim Polri belum hadir dalam sidang perdana praperadilan ini.

Hanya saja dijelaskan Djuyanto bahwa pihak pengadilan memiliki kesempatan sebanyak tiga kali untuk memanggil para pihak tersebut.

"Jadi kalau 2 Mei tidak hadir maka akan dipanggil terakhir ke minggu berikutnya," pungkasnya.

Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024). 

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).

Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan. 

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Gelapkan Rp73 miliar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini