Majelis menyebut Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga negara merugi Rp570,92 juta.
Ia juga terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS saat beperkara di PN Tangerang.
Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya yang senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
(Tribunnews.com/Deni/Faryyanida/Ilham)