2. Segera Sahkan UU PPRT;
3. Berikan upah dan penghidupan yang layak bagi buruh;
4. Segera sahkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan dengan:
- Mengesahkan beberapa RUU yang penting seperti RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta
- Menyusun aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU TPKS
- Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
5. Segera Cabut atau membatalkan regulasi yang anti-demokrasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU ITE;
6. Segera memberikan kepastian untuk perlindungan Pembela HAM dan lingkungan dari praktik kekerasan, serangan, dan kriminalisasi;
7. Melarang kebijakan yang mendiskriminasi berdasarkan gender dan orientasi seksual, Hapus syarat kerja yang diskriminatif;
8. Mengakomodasi kebutuhan maternitas bagi pekerja perempuan;
9. Menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja;
10. Memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi perempuan pekerja; dan
11. Membangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako;