Tersangka pada 24 April 2024 lalu, tersangka yang tengah bertugas sebagai auditor di perusahaan korban mengajak melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Hubungan layaknya suami istri ini bukan sekali dilakukan. Mereka pernah melakukan hal serupa pada Desember 2023 lalu.
"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada Desember. Jadi ketika ada ajakan keluar, korban tidak menolak," ucapnya.
Setelah melakukan hubungan bak suami istri yang kedua kalinya, akhirnya korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk segera menikahinya.
"Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. di samping itu, ada motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," ungkapnya.(*)