Berdasarkan pantauan Tribunnews di platform media sosial X beberapa pekan lalu, 'Bea Cukai' masuk ke dalam topik perbincangan paling hangat, alias Trending Topic.
Baca juga: Tanggapan Bea Cukai soal Kabar Sewa Influencer Jadi Buzzer, Bongkar Fakta Ini!
Hal ini bermula saat adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar dari harga barang.
Diketahui, seorang netizen membeli sepatu sepak bola seharga Rp10 juta dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta.
Puncaknya, selang beberapa hari kemudian viral di media sosial, adanya sekolah untuk anak bekebutuhan khusus atau biasa disebut SLB, yang memperoleh bantuan alat dari perusahaan asal Korea Selatan.
Namun mirisnya, saat bantuan alat yang dimaksud telah tiba di Indonesia, pihak Bea Cukai meminta biaya bea masuk.
Adapun, alat yang dimaksud adalah alat bantuan pendengaran yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra di SLB.
Melalui akun media sosial X, seorang netizen yang diduga merupakan pengurus dari SLB yang dimaksud mengaku diminta untuk membayar hingga ratusan juta rupiah.
"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta," ungkap @ijalz**d dikutip dalam platform X, Sabtu (27/4/2024).
"Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," tukasnya.
Mengutip dari situs Ditjen Bea dan Cukai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir pada situs yang sama, Direktorat Jenderal Bea Cukai, barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk.
Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
----