"Untuk total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp 432,20 miliar," kata Asep.
Saat ini sudah ada 60 anak buah Fredy Pratama yang bertugas mengedarkan narkoba di Indonesia yang sudah ditangkap.
Dalam hal ini, empat kaki tangan Fredy Pratama yang terakhir ditangkap yakni saat membongkar kasus laboratorium gelap narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Asep Edi mengatakan dari total 60 anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, 45 di antaranya juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.
"Untuk P-19 atau kelengkapan berkas perkara sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.
Bareskrim Polrijuga mengaku akan menyerahkan bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh istri gembong narkoba, Fredy Pratama ke kepolisian Thailand.
Penyerahan bukti tersebut merupakan kesepakatan antara Indonesia dengan Thailand dalam memproses hukum Fredy Pratama cs.
"Kami sudah sepakat kemarin, untuk kasus Fredy Pratama akan kita lengkapi permintaan Thailand. Akan dilakukan upaya TPPU terhadap istrinya Fredy Pratama oleh Thailand," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Nantinya, hal tersebut bertujuan untuk menyita aset yang dimilik Fredy sehingga dia tidak bisa lagi mengendalikan peredara narkoba lantaran dimiskinkan.
"Sudah pengembangan akan dimiskinkannya istri Fredy Pratama di Thailand. Kami sedang berkoordinasi terus, agar TPPU berdasarkan laporan polisi kami bisa diungkap oleh Thailand," tuturnya.
Meski begitu, Mukti menyebut berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian Thailand, kasus TPPU yang bakal dijerat kepada istri Fredy Pratama tidak akan diproses oleh Polri melainkan di negara asal saja.
"Dari pihak Kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU," jelasnya. (Tribun Network/abd/wly)