Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif selaku tersangka korupsi, bepergian ke luar negeri.
Diketahui Muhaimin Syarif merupakan salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS [Muhaimin Syarif] dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba [Gubernur Maluku Utara] maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Ini merupakan pencegahan pertama bagi Muhaimin Syarif dan dapat diperpanjang sesuai keperluan penyidikan. Dia dicegah selama enam bulan ke depan.
"Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.
Baca juga: SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya
Lembaga antirasuah itu pun mengultimatum eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu agar bersikap kooperatif ketika waktunya dipanggil penyidik KPK.
Dalam pengembangan kasus suap Abdul Gani, KPK menjerat dua tersangka baru, yakni Muhaimin Syarif dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani. Namun, sejauh ini belum diketahui nominal yang diberikan.