TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti implementasi dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Menurut Dede Yusuf, konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari student body dan di luar subsidi pemerintah, ternyata belum berjalan dengan sempurna.
"Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. Sudah saja menjadi swasta sekalian," kata Dede Yusuf, di gedung DPR, Jakarta, kemarin (8/5/2024).
Oleh karena itu, Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoal mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah kampus yang tengah menjadi sorotan publik.
Dede Yusuf mengkritik keras soal kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).
Politikus Partai Demokrat itu, mengatakan kenaikan signifikan 50-100 persen yang terjadi seharusnya tidak boleh terjadi secara mendadak, melainkan secara bertahap.
"Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10 persen, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?" kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf pun mengaku curiga adanya dugaan pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN jadi penyebabnya masalah ini.
“Jangan-jangan pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi beberapa perguruan tinggi negeri. Seberapa jauh ini kan akhirnya kaitannya kita juga perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi," kata dia.
Efek Negatif PTN BH
Secara terpisah, pengamat Pendidikan Doni Koesoema menilai realita yang berkembang saat ini, status PTN BH justru membuat masyarakat kesulitan mengakses perguruan inggi negeri.
"Saya liat hal itu justru mebuat Pendidikan tinggi kita jadi mahal karena proses otonomi kampus tidak disertai dengan transisi bagaimana dukungan dari pemerintah," kata Doni saat dihubungi wartawan.
Dalam Undang-undang Dikti, kata dia, Perguruan Tinggi Negeri memang harus berbadan hukum dimana harapannya adalah adanya otonomi untuk pengembangan kampus.