TRIBUNNEWS.COM - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi harus menerima pil pahit ketika bekerja di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Sukim harus meladeni permintaan Kemal Redindo atau Dindo dengan membiayai renovasi kamar pribadi anak SYL tersebut sebesar Rp 200 juta.
Nahasnya, dia harus merogoh kocek pribadinya demi memenuhi kepentingan anak SYL tersebut.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) kemarin.
Adapun pengakuan itu berawal ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sukim terkait permintaan Dindo.
Lantas, Sukim mengaku pernah dimintai oleh Dindo untuk melakukan renovasi kamar pribadinya.
"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.
"Renovasi kamar?" tanya hakim.
"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.
Baca juga: Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren
Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnovasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.
Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.
Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.
"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.