Hal yang juga dinilai jadi masalah dalam materi paparan tersebut adalah terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif karena dinilai berpotensi mengganggu pembinaan karir Aparatur Sipil Negara.
Usulan dalam paparan tersebut juga dinilai menyiptakan inefisiensi pengelolaan institusi angkatan bersenjata yang dapat dilihat dari adanya ide pelembagaan Wakil Panglima TNI dan ide penambahan usia pensiun jenderal menjadi 60 tahun dan Bintara-Tamtama menjadi 58 tahun.
Usulan dalam paparan itu juga dinilai berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kementerian Pertahanan dilihat dari adanya upaya untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan pengatur pembagian kekuasaan peradilan militer dan umum.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah
Saat itu, TNI juga telah menanggapi polemik tersebut dan menyatakan materi presentasi yang beredar tersebut belum dievalusasi dan disetujui oleh Panglima TNI yang saat itu menjabat yakni Laksamana TNI Yudo Margono.
Polemik tersebut juga saat itu sempat ditanggapi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyatakan UU TNI belum perlu direvisi.